logo

Desa Labuhan Ratu II

Jl Binter Raya No 09 RT 029 RW 002 34396
Telp. 085187321551 Email : [email protected]

Musyawarah Desa Khusus Desa Labuhan Ratu II Sepakati Pembentukan "Koperasi Desa Merah Putih" Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

1135
16 Mei 2025
Admin Desa Labuhan Ratu II
logo

Labuhan Ratu II, Way Jepara – Pemerintah Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) pada Jumat 16 Mei 2025, yang menghasilkan kesepakatan penting terkait pembentukan "Koperasi Desa Merah Putih Labuhan Ratu II".

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam musyawarah yang dihadiri oleh Plt. Camat Way Jepara, Bapak Fajar Bayu Firdaus, S.pd., Kasi PMD Ibu Resda Hartati bersama Staff PMD Bapak Edi Suindra serta Pendamping Desa Bapak Rudi dan Bapak Yulis Kurniawan, Kepala Desa Labuhan Ratu II, Bapak Hali Afrian, beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya, seluruh peserta sepakat untuk segera membentuk koperasi desa sebagai wadah penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Labuhan Ratu II. Setelah itu, peserta musyawarah menyaksikan video Presiden Bapak Prabowo Subianto terkait konsep dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih. Acara dilanjutkan dengan doa bersama dan sambutan dari Plt. Camat Way Jepara, Bapak Fajar Bayu Firdaus, S.pd.

Kepala Desa Labuhan Ratu II, Bapak Hali Afrian, menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi sarana pemberdayaan masyarakat dalam sektor ekonomi, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan usaha berbasis potensi lokal.

"Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pilar penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kami akan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya, agar koperasi ini benar-benar menjadi milik bersama dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga," ujarnya.

Pendamping Desa, Bapak Yulius Kurniawan, kemudian memaparkan maksud dan tujuan pembentukan koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat desa yang berbasis gotong royong dan kemandirian.

Musyawarah inti dipimpin oleh Ketua BPD Desa Labuhan Ratu II, Bapak Jumadi, S.Pd, yang menghasilkan keputusan secara mufakat dari seluruh peserta untuk menyetujui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

Selanjutnya, Pemerintah Desa bersama tim pembentukan koperasi akan segera menyusun struktur organisasi, AD/ART, serta mendaftarkan koperasi ini secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pembentukan "Koperasi Desa Merah Putih", Desa Labuhan Ratu II menjadi salah satu desa yang responsif dan proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi.

---HK/RR---

Hubungi Kami

logo

Labuhan Ratu II

Jl Binter Raya No 09 RT 029 RW 002 Way Jepara

085187321551

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Labuhan Ratu Ii, Kec. Way Jepara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1